virby law firm 6
4 slide banner Virby
TM Slide Banner 1
previous arrow
next arrow

Layanan Hukum 

Virby Law Firm mempunyai keahlian dibidang:

1. Menangani Perkara Pidana Umum, dan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi).
2. Menangani Perkara Perdata, dan Perkara Niaga.
3. Merek/Cipta/Paten, Kepailitan/PKPU, Arbitrase.
4. Land Property/Hukum Pertanahan
5. Kurator & Pengurus.
6. Hukum Kemaritiman.
7. Hukum Pengangkutan.
8. Menangani Perkara Perceraian, Kepailitan.
9. Legal Due Deligence/Legal Audit/Legal Opinion.
10. Pembuatan draft perjanjian-perjanjian/kontrak.
11. Hukum ketenaga kerjaan/Perburuhan, Sengketa perburuhan.
12. Konsultan /Klaim Asuransi.
13. Sengketa Pajak.
14. Hukum Perbankan/Keuangan, dan Perbankan Syariah.
15. Hukum Perusahaan/Korporasi.
16. Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat/Monopoli.
17. Hukum Perlindungan Konsumen;
18. Perijinan: Akta Notaris/Akta Perusahaan, CV,NPWP, SIUP, TDP, API, HO (Ijin Ganguan), Ijin Industri, PMA/PMDN, Ijin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
19. Kenotariatan/Pertanahan.
20. Konsultasi Hukum & Konsultasi Perijinan lainnya. 

Konsultasi Hukum

Konsultasi Hukum

 

Virby Law Firm Memberikan konsultasi yang lengkap dan mendalam untuk membantu melakukan upaya hukum serta memastikan adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran.

 

Layanan Konsultasi

Konsultasi Kasus Pidana
Konsultasi Kasus Perdata
Konsultasi Hukum Perusahaan
Konsultasi Perceraian
Konsultasi Gugatan dan Somasi


Pendampingan Polisi / Polda

 

Layanan jasa hukum yang diberikan oleh Virby Law Firm untuk mendampingi klien dan/atau perusahaan yang sedang mengalami proses pemeriksaan penyelidikan (investigasi) yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran hukum pidana atau perdata di Indonesia.