Layanan Hukum
Virby Law Firm mempunyai keahlian dibidang:
1. Menangani Perkara Pidana Umum, dan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi).
2. Menangani Perkara Perdata, dan Perkara Niaga.
3. Merek/Cipta/Paten, Kepailitan/PKPU, Arbitrase.
4. Land Property/Hukum Pertanahan
5. Kurator & Pengurus.
6. Hukum Kemaritiman.
7. Hukum Pengangkutan.
8. Menangani Perkara Perceraian, Kepailitan.
9. Legal Due Deligence/Legal Audit/Legal Opinion.
10. Pembuatan draft perjanjian-perjanjian/kontrak.
11. Hukum ketenaga kerjaan/Perburuhan, Sengketa perburuhan.
12. Konsultan /Klaim Asuransi.
13. Sengketa Pajak.
14. Hukum Perbankan/Keuangan, dan Perbankan Syariah.
15. Hukum Perusahaan/Korporasi.
16. Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat/Monopoli.
17. Hukum Perlindungan Konsumen;
18. Perijinan: Akta Notaris/Akta Perusahaan, CV,NPWP, SIUP, TDP, API, HO (Ijin Ganguan), Ijin Industri, PMA/PMDN, Ijin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
19. Kenotariatan/Pertanahan.
20. Konsultasi Hukum & Konsultasi Perijinan lainnya.
Konsultasi Hukum
Konsultasi Hukum
Virby Law Firm Memberikan konsultasi yang lengkap dan mendalam untuk membantu melakukan upaya hukum serta memastikan adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Layanan Konsultasi
Konsultasi Kasus Pidana
Konsultasi Kasus Perdata
Konsultasi Hukum Perusahaan
Konsultasi Perceraian
Konsultasi Gugatan dan Somasi
Pendampingan Polisi / Polda