VirbyLawFirm
previous arrow
next arrow

Press Release

METODE PELAPISAN PEREKAT ANTIBOCOR PADA BAN TUBLES

Jakarta, 17 September 2026

PT. Cahaya Kinetik Indonesia resmi memperoleh Sertifikat Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, atas Paten dengan judul “METODE PELAPISAN PEREKAT ANTIBOCOR PADA BAN TUBLES”, dengan Nomor Paten: IDS000014923 yang diberikan perlindungan tertanggal, 19 Desember 2025.

Pencapaian ini menjadi langkah penting bagi PT. Cahaya Kinetik Indonesia dalam pengembangan paten di masa datang dengan berbagai kegiatan dalam perluasan usaha diberbagai daerah di seluruh wilayah kota besar di Indonesia, guna melindungi konsumen atas penggunaan paten pada Pelapisan Perekat Antibocor pada ban Tubles.

Abstrak :

Invensi ini mengungkapkan suatu metode untuk pelapisan perekat antibocor pada ban tubles yang mencakup tahapan sebagai berikut: Pertama, mencuci bagian dalam ban tubles yang terdiri dari penggosokan secara kontinyu dan berputar dengan sarana penggosokan mekanis, pembersihan bagian dalam ban yang telah di gosok pada tahap dengan cairan sabun pencuci, pembilasan hasil pembersihan tersebut dengan air bersih. Kedua, dilakukan pengeringan ban tubles yang telah dicuci pada di bawah sinar matahari. Ketiga, pemanasan perekat antibocor pada temperatur 175 -185°C pada sarana pemanas yang telah dilengkapi dengan nozel penyemprotan perekat antibocor yang statis. Keempat, melakukan penyemprotan perekat antibocor pada bagian dalam ban tubles secara merata pada permukaan bagian dalam. Terakhir, harus dibiarkan ban tubles yang telah disemprot agar mengalami pendinginan pada temperatur lingkungan.

Dengan diterbitkannya Sertifikat Paten Sederhana, tersebut sudah barang tentu telah resmi memperoleh perlindungan hukum, dan mempunyai Hak Ekslusif Atas Paten untuk mengunakan sendiri maupun memberikan lisensi kepada pihak lain. Proses pendaftaran Paten ini dilakukan melalui Virby Law Firm dari mulai proses permohonan, pemeriksaan substantif dan memperoleh Sertifikat Paten, bahkan telah dilakukan pemeliharaan paten selama 3 (tiga) tahun kepada DJKI.

Tentang Virby Law Firm

Virby Law Firm merupakan firma hukum Indonesia yang memberikan layanan hukum komprehensif di bidang kekayaan intelektual, hukum korporasi dan komersial, penyelesaian sengketa, kepatuhan regulasi, serta investasi dan bisnis lintas negara. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, Virby Law Firm mendampingi klien nasional hingga internasional dalam menghadapi berbagai tantangan hukum dan bisnis dengan pendekatan yang strategis.

Virby Law Firm

Virby – Kantor Pusat

Equity Tower lantai 49  Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190

Telp  :   (021)  29651231

 

Virby – Cabang Kelapa Gading

Rukan Plaza Pacifik Blok A.4,   No. 84 lantai 3  Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240

Telp  :  (021)  2555-5620

Virby Law Firm

PT Virby Virbiza UBO

Equity Tower
lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190

Contact

(021) 29651231
081280090101

Layanan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Publikasi

Liputan Media

Social Media

Instagram : VirbyPaten
Tiktok        : VirbyPaten
Youtube    : Virby Paten
Linkedin    : Virby Paten

Podcast

Konsultasi Hukum TV
Virby TV