Hukum Pemerasan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Tindak pidana pemerasan ditinjau berdasarkan pasal 368 kitab undang-undang hukum pidana
Masalah kejahatan atau tindak pidana merupakan fenomena sosial yang sulit untuk diberantas atau ditiadakan sama sekali selama manusia itu ada, karena kejahatan merupakan gejala sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap masyarakat di dunia ini. Tindak pidana pemerasan merupakan salah satu cara yang sering digunakan oleh sebagian orang dalam melaksanakan niat dan perbuatannya. Hal tersebut dapat diketahui mulai dari media massa maupun media elekteronik. Banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pemerasan diantaranya faktor ekonomi, kebutuhan hidup yang semakin meningkat, kurangnya kesempatan kerja sehingga mempengaruhi pula pendapatan bagi seorang dalam bermasyarakat. Ketidakpuasan dengan pendapatan yang minim dan ketiadaan pendapatan yang sah sering membuat individu di dalam masyarakat untuk berpikir jahat untuk memenuhi kebutuhannya yang diharapkan dari kejahatan yang dilakukan. Terkait dengan tindak pidana pemerasan yang terkadang selalu didalilkan oleh si-pemeras bahwa barang yang ada pada orang lain baik seluruhnya atau sebagian milik orang itu, belum jatuh ke tangan pelaku. Atau dengan perkataan lain, barang tersebut masih dalam penguasaan pelaku, atau dengan perkataan lain, barang tersebut masih dalam penguasaan pelaku. Keadaan seperti itu tidaklah membebaskan seseorang sebagai telah melakukan tindak pidana pemerasan.
1. Definisi Tindak Pidana ‘Pemerasan’
Pemerasan merupakan suatu tindakan yang dapat menguntungkan seseorang/pihak (pemeras) dan merugikan bagi pihak lainnya (yang diperas). Pemerasan adalah bahasa hukum yang rumusan pidananya ada dalam hukum positif. Bila dilihat kata ‘pemerasan’ dalam Bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman.
Dalam KUHP, ketentuan mengenai pemerasan dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, pemerasan yang diperberat diatur Pasal 368 ayat (2) KUHP.
Menurut rumusan dalam KUHP bahwa tindak pidana pemerasan ini selain ada ketentuan umumnya (bentuk pokoknya), ada pula bentuk-bentuk khususnya.
1) Pemerasan dalam bentuk pokok
Berdasarkan rumusan Pasal 368 (1) KUHP sebagai rumusan dari pengertian pemerasan itu terdapat unsur-unsur:
A. Unsur-unsur objektif:
1. Perbuatan memaksa;
2. Yang dipaksa: seseorang:
3. Upaya memaksa dengan:
- Kekerasan, atau
- Ancaman kekerasan;
4. Tujuan, sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa dengan menggunakan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu:
- Orang menyerahkan benda;
- Orang memberi hutang;
- Orang menghapus piutang.
B. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud untuk menguntungkan:
- Diri sendiri atau
- Orang lain
2. Pertanggung jawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP
Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana berhubungan dengan fungsi represif hukum pidana, dalam hal ini dipertanggungjawabkannya seseorang dalam hukum pidana berarti dipidana, dengan demikian konsep pertanggungjawaban pidana merupakan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengenakan pidana terhadap seseorang pembuat tindak pidana sementara berpangkal tolak pada gagasan Monodualistik (daad en dader strafrecht), proses wajar (due process). Penentuan pertanggungjawaban pidana bukan hanya dilakukan dengan memerhatikan kepentingan masyarakat, tetapi juga pembuatnya sendiri, proses tersebut bergantung pada dapat dipenuhinya syarat dan keadaan dapat dicelanya pembuat tindak pidana.
Dimaksud pemerasan menurut KUHP adalah dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum agar orang (yang diperas) memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Pada rumusan pasal 368 ayat (1) apabila dijabarkan,
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Maka dari rumusan tersebut dapat dilihat bahwa terdapat tindakan ‘pengancaman’ yang merupakan cara yang digunakan untuk memeras, yang bisa berupa kekerasan, ancaman kekerasan, ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau ancaman akan membuka rahasia (Pasal 369 ayat (1) KUHP). Unsur ini mensyaratkan bahwa dengan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan ini, pemilik barang menyerahkan barang tersebut kepada pelaku. Penggunaan kekerasan ini harus berdasarkan niat agar pemilik barang menyerahkan barangnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 368 ayat (2) KUHP tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya apabila:
1) Tindak pidana pemerasan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau apabila pemerasan dilakukan dijalan umum atau diatas kereta api atau rem yang sedang berjalan. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 368 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama dua belas tahun penjara.
2) Tindak pidana pemerasan itu, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara.
3) Tindak pidana pemerasan, dimana untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara membongkar, merusak atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan (seragam) palsu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana penjara dua belas tahun.
4) Tindak pidana pemerasan itu mengakibatkan terjadinya lukaberat, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP ancaman pidannya sama dengan yang diatas yaitu dua belas tahun penjara.
5) Tindak pidana pemerasan itu mengakibatkan matinya orang maka diatur dalam ketentuan Pasal 368 Ayat (2) jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana lebih berat yaitu lima belas tahun penjara.
6) Tindak pidana pemerasan tersebut telah menimbulkan luka berat atau kematian serta dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan disertai hal-hal yang memberatkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP tindak pidana pemerasan ini diancam dengan pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.
3. Kesimpulan
1. Pengaturan hukum tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 Unsur tindak pidana pemerasan adalah memaksa, menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Objek tindak pidana pemerasan berupa benda (barang), utang, dan/atau perikatan. Dari sudut subjektif, sifat melawan hukum yakni terdapat unsur maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dan dari sudut objektif terletak pada unsur perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan diatur pada Pasal 368 ayat (2) KUHP, tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya apabila Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam (pengancaman) dimana bentuk pengancamannya berupa ancaman Secara substansi yang merupakan tindak pidana adalah pemerasan, bukan pengancamannya. Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan.
Konsultasi masalah korupsi pada perusahaan bisa Telp / WA : 081280090101
Virby Law Firm
Equity Tower lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190
Telp : (021) 29651231
Email : info@virbylawfirm.com
Website : www.virbyLawfirm.com
Virby Law Firm
Equity Tower lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190
Telp : (021) 29651231
Virby – Cabang Kelapa Gading
Rukan Plaza Pacifik Blok A.4, No. 84 lantai 3 Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telp : (021) 2555-5620
Virby – Cabang Batam
Adhya Building Tower Lantai 3 Komplek Permata Niaga
Blok A No.1
Jl. Jendral Sudirman
Batam 29444
Telp : (0778) 4888000
Virby – Cabang Bali
Benoa Square
Lantai 2 Jl. Bypass Ngurah Rai No. 21 A Kedonganan Kuta Badung Bali
803610
Telp : (0361) 2003229