Kejahatan Perbankan
Dua payung hukum perbankan di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kejahatan Perbankan
Hukum perbankan dapat diartikan sebagai seperangkat aturan dan peraturan hukum yang mengatur kegiatan operasional bank serta transaksi keuangan yang dilakukan oleh bank, seperti pengambilan dan penyimpanan uang, pemberian kredit, pengelolaan dana dan lain sebagainya. Hukum perbankan bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban kegiatan perbankan, serta melindungi hak dan kepentingan nasabah. Dengan demikian dalam pelaksanaannya hukum perbankan harus senantiasa mengutamakan jaminan keamanan bagi nasabah selaku pengguna jasa perbankan yang keberadaannya diakui serta dilindungi baik dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perkembangan teknologi yang terjadi dewasa ini memberikan dampak yang cukup besar dalam dunia perbankan. Pada penerapannya tentu tidak hanya memberikan dampak positif bagi bank dan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan yang saat ini banyak dilakukan secara elektronik, namun perlu diwaspadai juga berbagai macam celah kejahatan yang dapat terjadi dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini. Dikutip dari laman tulisan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, ada berbaagai bentuk kejahatan perbankan yang saat ini berkembang di masyarakat, diantaranya yakni:
1. Card Skimming
Secara umum Card skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM/debit dengan cara menyalin (membaca atau menyimpan) informasi yang terdapat pada strip magnetis secara illegal. cara untuk menyalin informasi pada strip magnetis tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM/debit atau bahkan mesin Electronic Data Capture (EDC) saat kamu berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit. Sebagai langkah awal untuk mengatasi kejahatan card skimming, nasabah dapat melakukan tindakan seperti langsung menhubungi call center untuk melakukan pemblokiran kartu ATM dan mobile banking dan meminta pihak bank untuk memproses keamanan data nasabah dan kekayaan nasabah dalam bank yang bersangkutan
2. Phising
Phishing adalah tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya. Maka sebagai nasabah untuk menghindari kejahatan phising langkah yang dapat dilakukan adalah untuk selalu berhati-hati dalam menerima pemberitahuan, link informasi, dan perintah mengirimkan data pribadi, pastikan pihak yang meminta data pribadi adalah pihak bank yang memang meminta data pribadi untuk kepentingan nasabah.
3. Carding
Carding adalah suatu aktivitas belanja secara online dengan menggunakan data kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal. Dibandingkan dengan kejahatan lain, carding relatif mudah dilakukan sebab tidak membutuhkan kartu fisik dan hanya mengandalkan data dari kartu debit/kredit yang ingin disasar. Beberapa solusi pencegahan dan langkah yang dapat diambil untuk menanggulangi permasalahan carding diantaranya yakni selalu perhatikan cara menggesek kartu saat transaksi, pilih situs belanja online terpercaya, selalu merahasiakan data pribadi, dan usahahakan gunakan internet pribadi. Kemudian langkah yang dapat ditempuh apabila menjadi korban carding adalah segela hubungi call center/pihak bank yang bersangkutan untuk memastikan data dan keamanan kita tetap terjaga.
Pasal Terkait
Membahas mengenai perlindungan hukum perbankan bagi konsumen tentu tidak akan bisa terlepas dari dua payung hukum perbankan di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan beberapa bentuk kejahatan perbankan diatas perlu diketahui sebenarnya belum terdapat aturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik terkait jenis-jenis tindak kejahatan perbankan tersebut diatas, namun secara aturan beberapa tindak kejahatan baik itu card skimming, phising, dan carding, memiliki pertautan dengan beberapa rumusan pasal dalma peraturan perundang-undangan terkait diantaranya:
- Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 memberikan aturan bahwa Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
- Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 memberikan aturan bahwa Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
- Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan penjelasan otentik tentang perlindungan konsumen yakni perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
- Undang-Undang Perbankan memberikan aturan secara komprehensif baik bagi pihak pengelola bank ataupun bagi nasabah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan memberikan penjelasan bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
- Pasal 29 ayat (4) bahwa (4) Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
- Pasal 4 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni salah satu hak konsumen yang dijamin dalam undang undang ini adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Bahkan ketentuan lebih jauh kembali diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 bahwa apabila terjadi kesalahan dari pelaku usaha maka Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka dapat dikatakan apabila nasabah perbankan merupakan subjek hukum utama dalam segala hal yang berkaitan dengan hukum perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan juga diatur lebih lanjut Oleh karenanya jamina perlindungan keamanan bagi nasabah sangat perlu untuk dikedepankan. Permasalahan perlindungan nasabah atas kejahatan perbankan tentu tidak akan bisa terlepas dari payung hukum yang diatur dalma Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dapat dipahami Mendapatkan perlindungan akan jasa perbankan merupakan salah satu hak konsumen atau dalam hal ini adalah nasabah bank itu sendiri.. Oleh karena itu bank sebagai institusi pemberi jasa kepada konsumen wajib memenuhi hak nasabah dengan meberikan jaminan pelayanan dan perlindungan fasilitas terbaik bagi konsumen.
Peran Advokat Dalam Melakukan Pendampingan Hukum Kepada Korban Kejahatan Perbankan :
Bahwa dikarenakan kejahatan perbankan merupakan bentuk kejahatan yang begitu kompleks dan terstruktur, tentu dalam hal ini sangat diperlukan peran seoarang advokat untuk mendampingi korban dalam menyelesaikan permasalahan hukum perbankan yang dialaminya, berikut ini beberap manfaat dan peran penting seorang advokat perbankan sebagai kuasa hukum dalam perkara perbankan:
- Selalu memberikan pendampingan hukum bagi korban dalam setiap proses penyelesaian masalah
- Memberikan nasihat hukum atau advice kepada korban perihal upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban
- Melalukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, dan badan hukum lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara korban
- Memastikan jaminan perlindungan hukum bagi korban dapt terpenuhi secara sepenuhnya
- Memberikan solusi hukum terbaik kepada korban atas kejahatan perbankan
Berdasarkan penjabaran kejahatan perbankan tersebut diatas maka dapat dartikan sebagai pihak yang memberikan jasa pelayanan, pihak bank memiliki tanggungjawab untuk memberikan ganti kerugian secara proposional kepada nasabah selaku konsumen apabila kesalahan atau kelalaian itu terjadi kerena pihak bank itu sendiri. Berkaitan dengan permasalahan kejahatan perbankan berikut ini terdapat beberapa upaya penanggulangan masalah antara nasabah dengan bank yakni:
- Upaya Bank Indonesia dalam mengakomodir pengaduan nasabah. Pada PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, Bank Indonesia mewajibkan seluruh bank untuk menyelesaikan setiap pengaduan nasabah atau perwakilan nasabah yang terkait dengan adanya transaksi keuangan yang berakibat munculnya potensi kerugian finansial pada sisi nasabah.
- Edukasi masyarakat yang akan dilakukan Bank Indonesia pada dasarnya akan diarahkan untuk memberdayakan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan keuangan (financial literacy) untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang kritis dan mampu merencanakan keuangannya secara bijaksana.
- Upaya melakukan perlindungan nasabah perbankan melalui program peningkata kualitas pengaturan perbankan. Program tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh.
- Hal ini dicapai dengan peningkatan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia.
Berdasarkan upaya penanggulangan masalah sebagaimana tersebut diatas serta beragam kejahatan perbankan yang terjadi di masyarakat, pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perbankan merupakan jaminan kepastian hukum yang diberikan pihak bank kepada nasabah karena pada dasarnya undang undang inilah yang melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum. Sesuai undang-undang perlindungan konsumen maka bank selaku pelaku usaha berkewajiban melayani nasabah secara benar dan jujur serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan. Kemudian daripada itu, pihak perbankan juga dapat memilih opsi bekerjasama dengan lembaga konsumen atau badan lain yang dianggap bisa mewakili kepentingan nasabah dalam hal menghindari kejahatan perbankan yang sering terjadi dimasyarakat, sehingga secara bersama-sama dapat merumusakan klausula yang memenuhi kebutuhan para pihak dan tidak melanggar unsur kepatutan demi kepastian hukum sekaligus juga harus diusahakan kesepakatan penafsiran atas klausa-klausa yang bersangkutan.
Konsultasi masalah korupsi pada perusahaan bisa Telp / WA : 081280090101
Virby Law Firm
Equity Tower lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190
Telp : (021) 29651231
Email : info@virbylawfirm.com
Website : www.virbyLawfirm.com
Virby Law Firm
Equity Tower lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190
Telp : (021) 29651231
Virby – Cabang Kelapa Gading
Rukan Plaza Pacifik Blok A.4, No. 84 lantai 3 Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telp : (021) 2555-5620
Virby – Cabang Batam
Adhya Building Tower Lantai 3 Komplek Permata Niaga
Blok A No.1
Jl. Jendral Sudirman
Batam 29444
Telp : (0778) 4888000
Virby – Cabang Bali
Benoa Square
Lantai 2 Jl. Bypass Ngurah Rai No. 21 A Kedonganan Kuta Badung Bali
803610
Telp : (0361) 2003229