Kejahatan UU ITE
Kejahatan di dunia maya atau dalam ranah telekomunikasi merupakan persoalan yang lahir akibat adanya kecenderungan untuk terus berkembang khususnya dalam penggunaan teknologi. Perkembangan dan majunya teknologi tentu harus juga dibarengi dengan progresifitas hukum yang harus selalu berkembang secara beriringan dengan kemajuan teknologi.
Kejahatan di dunia maya atau dalam ranah telekomunikasi merupakan persoalan yang lahir akibat adanya kecenderungan untuk terus berkembang khususnya dalam penggunaan teknologi. Perkembangan dan majunya teknologi tentu harus juga dibarengi dengan progresifitas hukum yang harus selalu berkembang secara beriringan dengan kemajuan teknologi. Oleh karena itu, salah satu upaya untuk memberikan guidance bagi pengguna teknologi khususnya bagi setiap orang yang melakukan kegiatan transaksional, komersiel, dan kegiatan yang memiliki pengaruh besar pada ranah telekomunikasi dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang selanjutnya disebut UU ITE.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang ITE diberikan penjelasan dan makna definitif terkait Informasi Elektronik yakni merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang ITE memberikan makna tersendiri yang terpisah tentang pengertian transaksi elektronik yakni perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Perkembangan teknologi informasi tentu akan menyebabkan kerugian apabila tidak dapat digunakan sesuai dengan sasaran kegunannya. Maka pendekatan keamanan informasi harus dilakukan secara holistik dengan memahami pikiran serta pola perilaku manusia dalam bertindak. Oleh karena itu terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di dunia maya melalui beberap pendekatan yakni:
- Pendekatan teknologi;
- Pendekatan sosial budaya; dan
- Pendekatan hukum
Untuk mengatasi masalah pelanggaran teknologi di Indonesia dalam konteks ini perlu dilakukan optimalisasi terhadap pendekatan secara hukum atau yuridis, hal itu dianggap perlu karena hukum merupakan sarana preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kejahatan cyber. UU ITE sendiri merupakan salah satu bentuk pendekatan hukum yang dalam hal ini diupayakan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasahlan yang berkaitan dengan cyber crime.
Kemajuan teknologi yang semakin pesat mengakibatkan terjadinya pembaharuan pertama UU ITE yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pembaharuan aturan tersebut tentu dilatarbelakangi oleh keterbutuhan hukum yang harus selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat. Harus diakui sampai dengan saat ini meskipun UU ITE telah hadir dan menjadi payung hukum kejahatan cyber crime di Indonesia. pada konteks pengertiannya cyber crime mencakup semua jenis kejahatan berserta modus operandinya yang dilakukan sebagai dampak negatif aplikasi internet. Dalam pengertian tersebut tidak menyebutkan secara spesifik dari karakteristisk cyber crime. Definisi ini mencakup segala kejahatan yang dalm modus operandinya menggunakan fasilitas internet
Kejahatan cyber atau kejahatan yang dilakukan melalui informasi elektronik merupakan bentuk kejahatan yang seringkali terjadi di tengah arus perkembangan teknologi. Apabila melihat data yang dirilis oleh bareskrim polri menurut catatan e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak 8.831 kasus kejahatan siber sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2022. Seluruh satuan kerja di Bareskrim Polri dan polda di Indonesia melakukan penindakan terhadap kasus tersebut. Polda Metro Jaya menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus kejahatan siber yaitu 3.709 perkara.
Jumlah kejahatan tersebut tentu berpotensi bertambah dan korban daripada kejahatan cyber pun berpotensi akan meluas. Hal itu seiring dengan hasil survey dan catatan asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia (APJII) penggunaan internet di Indonesia sudah mencapai 215,63 juta orang padal periode 2022-2023. Jumlah tersebut meningkat 2,67% dibandingkan dengan periode sebelumnya yaitu 2010,03 juta pengguna. Apabila melihat angka tersebut setara dengan 78,19% dari total populsi Indonesia yang sebanyak 275,77 juta jiwa. Presetasenya lebih tinggi 1,17% poin dibandingkan dengan periode 2021-2022 yakni sebesar 77,02%. Berdasarkan data yang ada menunjukan bahwa hampir seluruh masyarakat Indonesia adalah pengguna internet baik secara massif ataupun pasif, dan tentu saja hal itu menjadi salah satu penyebab besarnya angka cyber crime di Indonesia apabila para pengguna teknologi tidak berhati-hati dengan setiap materi penggunaan telekomunikasi.
Kedudukan UU ITE menjadi salah satu sarana awal untuk membatasi pola perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik. Hal itu dikarenakn dalam UU ITE sendiri telah diberikan rincian penjabaran tentang berbagai perbuatan terlarang yang dilakukan berkaitan dengan informasi dan transaksi elektornik. Berikut ini merupakan beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE yang termuat dalam Pasal 27-Pasal 34 UU ITE:
- Mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan
- Mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
- Mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik
- Mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau ancaman
- Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
- Menyebarkan ujaran kebencian terhadap SARA
- Mengirimkan informasi yang beriskan ancaman kekerasan atau menakut-nakutin yang ditujukan secara pribadi
- Melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik milik orang lain
- Melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
- Melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
- Melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain
- Melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik ke dalam kompuer baik yang menyebabkan perubahan atau tidak terhadap dokumen yang ada
- Melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
- Melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
- Melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
- melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras untuk memfasilitasi kejahatan
- Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
- melawan hukum melakukan perbuatan yang merugikan orang lain
Ketentuan diatas merupakan rincian perbuatan melawan hukum yang telah dilarang dan dibatasi oleh UU ITE, adapun proses penyelesaian hukum atas tindakan tersebut dapat diselesaikan secara gugatan dalam hukum perdat ataupun dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur secara rinci dalam UU ITE.
Konsultasi masalah korupsi pada perusahaan bisa Telp / WA : 081280090101
Virby Law Firm
Equity Tower lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190
Telp : (021) 29651231
Email : info@virbylawfirm.com
Website : www.virbyLawfirm.com
Virby Law Firm
Equity Tower lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190
Telp : (021) 29651231
Virby – Cabang Kelapa Gading
Rukan Plaza Pacifik Blok A.4, No. 84 lantai 3 Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telp : (021) 2555-5620
Virby – Cabang Batam
Adhya Building Tower Lantai 3 Komplek Permata Niaga
Blok A No.1
Jl. Jendral Sudirman
Batam 29444
Telp : (0778) 4888000
Virby – Cabang Bali
Benoa Square
Lantai 2 Jl. Bypass Ngurah Rai No. 21 A Kedonganan Kuta Badung Bali
803610
Telp : (0361) 2003229