TM Slide Banner 1
4 slide banner Virby
previous arrow
next arrow

Kontrak Hukum Bisnis & Perusahaan

Hukum kontrak komersial yang menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan.

Secara normatif dalam Pasal 1313 KUH Perdata memberikan pengertian pada kontrak sebagai perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Oleh karena itu, dapat dikatakan apabila kontrak merupakan salah satu bentuk perjanjian atau serangkaian perjanjian di mana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi terhadap kontrak yang ada, atau bagi pelaksana kontrak yang dianggap oleh hukum merupakan bagian dari pada suatu tugas dan kewajiban. Adapun syarat-syarat sahnya suatu kontrak diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang memuat ketentuan normatif bahwa untuk sahnya suatu kontrak diperlukan empat syarat yakni:

  • Sepakat mengikatkan dirinya dalam suatu kontrak
  • Cakap membuat suatu kontrak
  • Adanya suatu objek tertentu
  • Terdapat suatu sebab yang halal

Adapun salah satu bagian penting dalam hukum bisnis yang harus diketahui dalam hukum bisnis adalah terkait dengan hukum kontrak komersial yang menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan. Lebih lanjut kontrak, komersial memiliki tujuan untuk membangun hubungan kerjasama bisnis untuk memperoleh keuntungan bersama yang sebesar-besarnya (optimum profit) dengen tetap mendasari pada perilaku bisnis yang sehat.

A. Dasar hukum dan sumber hukum terkait kontrak komersial korporasi

Secara umum dalam Pasal 1313 KUH Perdata diberikan pengaturan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap pihak lain, sedangkan black’s law dictionary memberikan penjelasan bahwa kontrak merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu. Secara umum kontrak komersial atau kontrak perusahanan pada umumnya diatur dalam Buku III KUH Perdata, dari mulai Pasal 1233 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Terdapat 18 garis besar pengaturan hukum kontrak sebagaimana yang diatur dalam buku III KUH Perdata, diantaranya yakni:

 

  • Perikatan pada umumnya (Pasal 1233 sampai Pasal 1312 KUH Perdata)
  • Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (Pasal 1313 sampai Pasal 1351 KUH Perdata)
  • Hapusnya perikatan (Pasal 1381 sampai Pasal 1456 KUH Perdata)
  • Jual Beli (Pasal 1457 sampai Pasal 1540 KUH Perdata)
  • Tukar menukar (Pasal 1541 sampai Pasal 1546 KUH Perdata)
  • Sewa Menyewa (Pasal 1548 sampai Pasal 1600 KUH Perdata)
  • Persetujuan melakukan pekerjaan (Pasal 1601 sampai Pasal 1617 KUH Perdata)
  • Persekutuan (Pasal 1618 sampai Pasal 1652 Pasal KUH Perdata)
  • Badan Hukum (Pasal 1653 sampai 1665 Pasal KUH Perdata)
  • Hibah (Pasal 1666 sampai Pasal 1693 Pasal KUH Perdata)
  • Penitipan barang (Pasal 1694 sampai Pasal 1739 KUH Perdata)
  • Pinjam Pakai (Pasal 1740 sampai Pasal 1753 KUH Perdata)
  • Pinjam Meminjam (Pasal 1754 sampai Pasal 1769 KUH Perdata)
  • Bunga tetap atau abadi (Pasal 1770 sampai 1773 KUH Perdata
  • Perjanjian untung-untungan (Pasal 1774 sampai Pasal 1781 KUH Perdata)
  • Pemberian kuasa (Pasal 1792 sampai Pasal 1819 KUH Perdata)
  • Penanggung utang (Pasal 1820 sampai Pasal 1850 KUH Perdata)
  • Perdamaian (Pasal 1851 sampai 1864 KUH Perdata)

B. Peran, fungsi, dan kedudukan hukum kontrak dalam hukum bisnis dan perusahaan di Indonesia

Bahwa dalam hukum bisnis dan perusahaan, hukum kontrak ataupun secara spesefik terkait kontrak komersial memiliki peran penting dalam keberlangsungan suatu bisnis. Bahkan secara sederhana dapat dikatakan bahwa hubungan bisnis selalu dimulai dari suatu kontrak, artinya tidak ada kontrak maka tidak ada bisnis. Kemudian dapat dipahami hukum kontrak mempunyai peranan yan penting dalam dunia bisnis yaitu:

  • Hukum kontrak sangat menonjolkan sifat perorangan dalam mengikat suatu bisnis.
  • Hukum kontrak menimbulkan gejala hukum sebagai akibat dari hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya
  • Hukum kontrak berobjek dan dapat mengikat pada suatu benda atau kebendaan
  • Hak yang timbul dari hukum kontrak bersifat tidak mutlak artinya berlaku bagi orang yang mengadakan perjanjian
  • Adanya pilihan upaya hukum yang berlaku bagi para pihak

Kemudian pada umumnya kontrak komersial memiliki dua fungsi macam fungsi yakni yang pertama fungsi yuridis untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.

C. Sengketa kontrak dan proses penyelesaian sengketa kontrak perjanjian perusahaan

Mengingat pembahasan mengenai hukum kontrak komersial di sebuah perusahaan merupakan pembahasan yang begitu kompleks, maka pada penerapannya tidak jarang akan terjadi sengketa dan permasalahan kontrak komersial diantara pihak yang membuat perikatan. Pada umumnya terkait dengan peranan hukum kontrak dalam penyelesaian sengketa, maka dalam penyelesaiannya terdapat dua jalur penyelesaian sengketa yaitu jalur litigasi dan non litigasi. Berkaitan dengan itu, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi salah satu dasar hukum untuk melakukan upaya litigation action dalam sengketa kontrak, yang mengatur:

  • Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memerika dan mengadilinya.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

Kemudian dalam hal perkara non litigasi, didasari oleh Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjelaskan sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Adapun peranan hukum kontrak dalam memberikan perlindungan hukum adalah didasarkan pada asas pacta sunt servanda yang melekat pada kontrak, hal itu diatur dalam Pasal 1338 bahwa semua perjanjian yang dubuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Adapun beberapa permasalahan yang dapat terjadi dalam perjanjian kontrak komersial diantarannya:

  1. Penyusunan kontrak yang tidak cermat sehingga memicu terjadinya sengketa;
  2. Perbedaan penafsiran muatan dan isi dari suatu kontrak;
  3. Itikad buruk yang dilakukan oleh salah satu atau para pihak; atau
  4. Ingkar janji dan wanprestasi yang terjadi diantara pihak yang berkontrak.

D. Peran Lawyer

Dalam menghadapi sengketa kontrak perusahaan, lawyer memiliki peran untuk memfasilitasi bisnis dan melindungi kepentingan pihak yang mereka wakili dalam semua transaksi komersial. Mengingat permasalahan hukum kontrak komersial suatu perusahaan merupakan masalah komoleks yang melibatkan bisnis antar berbagai pihak, maka diperlukan peran lawyer sebagai pemberi bantuan dan konsultan hukum agar dapat menengahi dan membantu menyelesaikan permasalahan sengketa kontrak yang ada. Oleh karena itu terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pentingnya menggunakan jasa lawyer untuk menghadapi setiap urusan yang berkaitan dengan kontrak perusahaan, diantaranya:

  • Menjadi contract drafter atau penyusun kontrak perjanjian sesuai dengan yang dibutuhkan oleh para pihak yang berkontrak;
  • Memperkecil kemungkinan terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari;
  • Menjadi negosiator dan mengambil peran penting dalam mengemukakan kepentingan masing-masing pihak;
  • Mendegarkan masalah dan memberikan nasihat serta legal opini kepada klien;
  • Mendiskusikan pilihan serta ikut serta dalam mengambil instruksi tentang apa yang ingin dilakukan oleh klien;
  • Mencegah terjadinya risiko pengabaian atau salah tafsir atas istilah-istilah penting dalam sebuah kontrak komersiel.

Mengingat rumitnya permasalahan kontrak komersial maka seoarang lawyer perlu meninjau secara mendalam terhadap berbagai hal-hal yang berkaitan dengan kontrak komersial, diantaranya yakni mengevaluasi dan menganalisis persyaratan kontrak, serta memastikan validitas hukum kontrak agar penyelesaian sengketa kontrak komersial dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Konsultasi masalah korupsi pada perusahaan bisa Telp / WA : 081280090101

Virby Law Firm

Equity Tower lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190
Telp : (021) 29651231
Email : info@virbylawfirm.com
Website : www.virbyLawfirm.com

Referensi :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Virby Law Firm

Virby – Kantor Pusat

Equity Tower lantai 49  Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190

Telp  :   (021)  29651231

 

Virby – Cabang Kelapa Gading

Rukan Plaza Pacifik Blok A.4,   No. 84 lantai 3  Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara

Telp  :  (021)  2555-5620

Virby – Cabang Batam

Adhya Building Tower Lantai 3 Komplek Permata Niaga
Blok A No.1
Jl. Jendral Sudirman
Batam 29444

Telp  : (0778) 4888000

 

Virby – Cabang Bali

Benoa Square
Lantai 2 Jl. Bypass Ngurah Rai No. 21 A Kedonganan Kuta Badung Bali
803610 

Telp  :  (0361) 2003229