Minta ganti rugi karena melawan hukum
Eksistensi konsep perbuatan melawan hukum dikenal juga penerapannya di negara kita dalam Hukum Positif.
Eksistensi konsep perbuatan melawan hukum dikenal juga penerapannya di negara kita dalam Hukum Positif. Seringkali disandingkan yakni dengan konsepsi tindakan wanprestasi, dikarenakan timbul pasca perikatan yang diadakan oleh kedua pihak yang bersangkutan. Namun, ternyata kedua konsep tersebut berbeda. Konsep wanprestasi berasal dari perikatan yang lahir dari perjanjian dan untuk konsep perbuatan melawan hukum berasal dari perikatan yang lahir dari undang-undang.
Perlu diketahui bahwa setiap manusia memiliki prinsip hidup berdampingan yang berarti tidak terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena prinsip tersebut, timbul rasa ‘hormat’ antar manusia satu dengan yang lain agar dapat tercita tatanan yang baik. Namun, apabila terdapat manusia yang dirasa melanggar batas manusia lainnya, maka inilah yang dimaksudkan dengan konsep perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Tertib masyarakatlah yang menentukan perbuatan mana merupakan onrechtmatige daad, juga menentukan batas sempit tidaknya pengertian dari onrechtmatige daad. Dalam lapangan perdagangan banyak sekali terjadi perbuatan melawan hukum. Pada prinsipnya onrechtmatige daad ada jika orang berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang berbuat itu sendiri atau pula bertentangan dengan tata susila atau sikap kehati-hatian sebagaimana sepatutnya dalam pergaulan masyarakat ini terhadap diri dan orang lain.
1. Definisi Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam hukum perdata diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365-1380, yang mana termasuk ke dalam perikatan yang timbul dari undang-undang. Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Munir Fuady mengutarakan penjelasan Perbuatan Melawan Hukum yang adalah sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.[1]
[1] Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003), hal 3.
2. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang Harus Dipenuhi untuk Menuntut Ganti Kerugian
Agar dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, suatu perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
A. Adanya Suatu Perbuatan
Perbuatan adalah yang nampak secara aktif, juga termasuk perbuatan yang nampak secara tidak aktif artinya tidak nampak adanya suatu perbuatan, tetapi sikap ini bersumber pada kesadaran dari yang bersangkutan akan tindakan yang harus dilakukan tetapi tidak dilakukan.[1]
[1] Achmad Ichsan, Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Pembimbing Masa, 1969), hal. 250.
B. Perbuatan Yang Melawan Hukum
Disini dimaksudkan dalam arti luas yakni :[1]
- Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
- Perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas hukum
- Perbuatan yang melanggar hukum
- Penyelewengan perdata
C. Adanya Kesalahan dari Pelaku
Pasal 1365 mensyaratkan adanya unsur kesalahan (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum maka perlu diketahui bagaimana cakupan dari unsur kesalahansehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Ada unsur kesengajaan
- Ada unsur kelalaian
- Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf, seperti keadaan overmacht, membela diri, dan tidak waras.
D. Adanya Kerugian Bagi Korban
- Materiil
Materiil memiliki maksud bersifat kebendaan (zakelijk). Contohnya : Kerugian karena kerusakan tubrukan mobil, rusaknya rumah, dan sebagainya.
- Immateril
Immateril memiliki maksud bersifat tidak kebendaan. Contohnya : dirugikan nama baik seseorang, harga diri, hilangnya kepercayaan orang lain, membuang sampah di pekarangan orang lain sehingga mengakibatkan aroma bau atau polisi di tempat tersebut, dan sebagainya.
E. Adanya Hubungan Kausal antara Perbuatan dengan Kerugian
Hubungan kausal ialah hubungan sebab-akibat yang dipakai untuk menentukan hubunan apakah ada hubungan antara suatu perbuatan melawan hukum dengan kerugian, sehingga orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian, sehingga orang yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban. Pada unsur hubungan kausal ini menegaskan bahwa apabila sebelum meminta pertanggungjawaban perlu dibuktikan terlebih dahulu hubungan sebab-akibat dari pelaku kepada korban.
[1] P.N.H Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group, 2017, hal 303.
3. Tuntutan yang Dapat Disarankan Atas Perbuatan Melawan Hukum
Dalam pasal 1365 KUHPerdata memberikan kemungkinan beberapa jenis penuntutan, antara lain:
- ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang;
- ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
- pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum;
- larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
- meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
- pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
Pembayaran ganti kerugian tidak selalu harus berwujud uang. Hoge Raad dalam Keputusan tanggal 24 Mei 1918 telah mempertimbangkan bahwa pengembalian pada keadaan semula adalah merupakan pembayaran ganti kerugian yang paling tepat. Maksud ketentuan pasal 1365 KUHPerdata adalah untuk seberapa mungkin mengembalikan penderita pada keadaan semula, setidak-tidaknya pada keadaan yang mungkin dicapainya, sekiranya tidak dilakukan perbuatan melawan hukum. Maka yang diusahakan adalah pengembalian yang nyata yang kiranya lebih sesuai daripada pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang karena pembayaran sejumlah uang hanyalah merupakan nilai yang equivalen atau sama saja. Dalam hal ini penderita dapat juga mengajukan tuntutan kehadapan Pengadilan agar Pengadilan Negeri memberikan keputusan declaratoir tanpa menuntut pembayaran ganti kerugian. Demikian juga penderita dapat menuntut agar Pengadilan Negeri menjatuhkan keputusannya dengan melarang pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum lagi dikemudian hari. Bilamana si pelaku tetap tidak mentaati keputusan untuk mengembalikan pada keadaan semula, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan uang paksa.
Lebih lanjut yurisprudensi Hoge Raad tanggal 17 November 1967 telah menyatakan: bahwa pelaku perbuatan melawan hukum dapat dihukum untuk membayar ganti kerugian sejumlah uang kepada penderita atas kerugian yang ditimbulkannya akan tetapi pelaku juga dalam hal si penderita menuntutnya dan hakim menganggap tuntutan tersebut sudah pantas dapat juga dihukum untuk melakukan suatu prestasi lain yang dapat meniadakan kerugian yang ditimbulkannya.
Kesimpulan
Perbuatan melawan hukum juga dapat dilakukan pemintaan ganti kerugian atas kerugian / kerusakan yang diderita oleh si penderita. Sama dengan halnya dengan wanprestasi yakni timbul oleh karena perikatan, tuntutan ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum berupa ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang; ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula; pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum; larangan untuk melakukan suatu perbuatan; meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum; dan pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
Konsultasi masalah korupsi pada perusahaan bisa Telp / WA : 081280090101
Virby Law Firm
Equity Tower lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190
Telp : (021) 29651231
Email : info@virbylawfirm.com
Website : www.virbyLawfirm.com
Virby Law Firm
Equity Tower lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190
Telp : (021) 29651231
Virby – Cabang Kelapa Gading
Rukan Plaza Pacifik Blok A.4, No. 84 lantai 3 Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telp : (021) 2555-5620
Virby – Cabang Batam
Adhya Building Tower Lantai 3 Komplek Permata Niaga
Blok A No.1
Jl. Jendral Sudirman
Batam 29444
Telp : (0778) 4888000
Virby – Cabang Bali
Benoa Square
Lantai 2 Jl. Bypass Ngurah Rai No. 21 A Kedonganan Kuta Badung Bali
803610
Telp : (0361) 2003229