Press Release
PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT MENGABULKAN GUGATAN HUNAN WUZIZUI INDUSTRIAL GROUP CO., LTD. DALAM SENGKETA MEREK “XIANG TAN PU ZI”.
Jakarta, 9 Maret 2026 – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan Nomor 124/Pdt.Sus HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt Pst dengan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Hunan Wuzizui Industrial Group Co., Ltd. terhadap pihak Tergugat yang mendaftarkan merek dengan unsur dominan yang memiliki persamaan dengan merek milik Penggugat.
Dalam perkara tersebut, gugatan melibatkan Penggugat yang merupakan perusahaan asalRepublik Rakyat Tiongkok yang dikenal sebagai pemilik dan pengguna merek “XIANG TAN PU ZI” yang telah terdaftar di Indonesia dengan Nomor IDM000854928 untuk Kelas 29. Gugatan ini diajukan guna melindungi hak eksklusif atas kekayaan intelektual terkait dari tindakan pendaftaran atau penggunaan yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya oleh pihak lain.
Setelah memeriksa seluruh alat bukti dan mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim dalam amar putusannya berpendapat bahwa merek milik Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya bahkan persamaan secara keseluruhan dengan merek milik Penggugat, khususnya pada unsur dominan yang identik secara visual maupun fonetik. Majelis Hakim juga menilai bahwa pendaftaran merek oleh Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik, karena berpotensi menimbulkan kesan hubungan atau keterkaitan dengan merek milik Penggugat yang telah lebih dahulu digunakan dan didaftarkan.
Melalui putusan tersebut, Pengadilan memutuskan antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemakai Pertama (First to Use) dan Pendaftar Pertama (First to File) atas merek “XIANG TAN PU ZI” Nomor IDM000854928 pada Kelas 29;
3. Menyatakan bahwa pendaftaran merek milik Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik;
4. Menyatakan merek milik Tergugat memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek milik Penggugat;
5. Menyatakan pendaftaran merek milik Tergugat batal secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
6. Menghukum dan memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mencoret merek milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.448.000,00.
Putusan ini secara eksplisit menegaskan kembali prinsip perlindungan merek di Indonesia yang mengutamakan hak pemilik merek yang telah lebih dahulu menggunakan dan mendaftarkan mereknya secara sah, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tindakan pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Keberhasilan gugatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan menunjukkan komitmen peradilan Indonesia dalam menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. Virby Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum Hunan Wuzuzui Industrial Group Co., Ltd. dalam perkara ini.
Bukti Custumer Indonesia
Bukti Penjualan di Indonesia
Tentang Virby Law Firm
Virby Law Firm merupakan firma hukum Indonesia yang memberikan layanan hukum komprehensif di bidang kekayaan intelektual, hukum korporasi dan komersial, penyelesaian sengketa, kepatuhan regulasi, serta investasi dan bisnis lintas negara. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, Virby Law Firm mendampingi klien nasional hingga internasional dalam menghadapi berbagai tantangan hukum dan bisnis dengan pendekatan yang strategis, praktis, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Virby Law Firm
Equity Tower lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190
Telp : (021) 29651231
Virby – Cabang Kelapa Gading
Rukan Plaza Pacifik Blok A.4, No. 84 lantai 3 Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp : (021) 2555-5620
Virby Law Firm
PT Virby Virbiza UBO
Equity Tower
lantai 49 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD Jakarta 12190
Contact
(021) 29651231
081280090101
Publikasi
Social Media
Instagram : VirbyPaten
Tiktok : VirbyPaten
Youtube : Virby Paten
Linkedin : Virby Paten




